8 Syarat umum KPR

Berikut adalah 8 syarat umum pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di berbagai bank di Indonesia, baik untuk rumah komersil maupun subsidi, berdasarkan praktik umum perbankan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) : Pemohon wajib berstatus WNI.
  • Usia Minimal 21 Tahun : Pemohon minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.
  • Usia Maksimal Saat Kredit Lunas : Umumnya maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60-65 tahun untuk wiraswasta/profesional.
  • Karyawan Tetap/Wiraswasta/Profesional : Memiliki pekerjaan atau usaha yang stabil dengan masa kerja minimal (biasanya 1-2 tahun).
  • Penghasilan Memadai (Rasio Utang Terjaga) : Besaran cicilan maksimal umumnya 30%-40% dari take home pay (pendapatan bersih). Penghasilan minimal bervariasi, contoh: Rp3-4 juta untuk subsidi, dan lebih tinggi untuk non-subsidi.
  • Skor Kredit Bagus (BI Checking/SLIK OJK) : Tidak memiliki riwayat kredit bermasalah, seperti macet atau tunggakan cicilan di bank lain.
  • Dokumen Pribadi Lengkap : Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Nikah/Cerai, dan Pas Foto.
  • Dokumen Properti & Penghasilan : Sertifikat Rumah (SHM/SHGB), IMB/PBG, PBB (untuk dokumen properti), serta Slip Gaji/Surat Keterangan Kerja (Karyawan) atau Rekening Koran 3 bulan terakhir/SIUP/TDP (Wiraswasta).

Catatan Tambahan:

DP (Down Payment): Pemohon harus menyiapkan uang muka sesuai kebijakan bank dan jenis rumah.

Belum Memiliki Rumah (Khusus Subsidi) : Untuk KPR Subsidi, pemohon wajib belum pernah memiliki rumah sebelumnya.